Sertifikasi SVLK (sistem verifikasi legalitas dan kelestarian) adalah skema sertifikasi milik Kementerian Kehutanan, bersifat mandatory dan bertujuan untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas Hasil Hutan, ketelusuran Hasil Hutan dan/ atau pengelolaan Hutan lestari, melalui proses audit dan pengambilan keputusan yang menggunakan acuan sesuai :

  1. SNI ISO/IEC 17065 : Penilaian Kesesuaian–Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; dan
  3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/ BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar dan Pedoman Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
  4. KAN K-08 : Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
  5. KAN K-08.03 : Persyaratan Tambahan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen

 
Pelaksanaan Sertifikasi SVLK meliputi kegiatan  :

1.   SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (PHL)
 
      Diberikan kepada pemegang :

  1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH); dan
  2. Hak Pengelolaan (Cq. PT PERHUTANI)

dengan proses, output sertifikat dan tanda kesesuaian diaturkan sebagai berikut :

- Proses Sertifikasi : Melalui pelaksanaan audit dengan menggunakan Standar SVLK sesuai :

  1. Lampiran 1.1 dan 2.1 SK.9895/MenLHK-PHL/ BPPHH/ HPL.3/12/2022, areal kerja di Kawasan Hutan Produksi.
  2. Lampiran 1.2 SK.9895/MenLHK-PHL/ BPPHH/HPL.3/ 12/2022, areal kerja di Kawasan Hutan Lindung
- Out put Sertifikat : Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dengan masa berlaku selama 6 (enam) tahun dan periode Penilikan :

  • 24 bulan sekali, jika Perdikat S-PHL : BAIK; atau
  • 18 bulan sekali, jika Perdikat S-PHL : SEDANG
- Tanda Kesesuaian (Penggunaan Tanda SVLK) : Pelaku usaha tersertifikasi PHL, wajib membubuhkan tanda kesesuaian berupa  Tanda SVLK pada :

  1. Kayu Bulat / Staple (bersamaan dengan pemasangan Label ID Barecode Kayu Bulat);
  2. Dokumen angkutan kayu (SKSHHK-KB); dan
  3. Invoice

 dengan tagline : Sustainable , kecuali bagi Kayu Bulat yang termasuk jenis pohon masuk kategori CITES, diberikan tag line Legal.
 
 

 
 
 
2.   SERTIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN 

      Pelaksanaan sertifikasi legalitas hasil hutan terdiri dari 2 (dua) kelompok sertifikasi, yaitu :
 

  1. Kelompok HULU, meliputi pelaku usaha yang memproduksi Kayu Bulat dan memasoknya ke industri pengolahan atau Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), yaitu :
No.  Lingkup Pelaku Usaha Standar SVLK yang Digunakan Output
Sertifikat
Masa Berlaku & Periode Penilikan
1. PBPH dan Hak Pengelolaan yang belum memiliki S-PHL L-2.1 Sertifikat Legalitas  Hasil Hutan (S-Legalitas) 3 Tahun
12 bulan sekali
2.
Persetujuan PKKNK L-2.2 S-Legalitas 1 Tahun
6 bulan sekali
3.  Perhutanan Sosial L-2.3 S-Legalitas 6 Tahun
24 bulan sekali
4.  Hutan Hak Kayu Alam L-2.4 S-Legalitas 6 Tahun
12 bulan sekali
5. Hutan Hak Kayu Budidaya L-2.5 S-Legalitas 9 Tahun
36 bulan sekali

 
Pelaku usaha di Hulu yang tersertifikasi legalitas hasil hutan, wajib membubuhkan Tanda SVLK pada Kayu Bulat / Staple, dokumen angkutan kayu dan Invoice dengan tagline Legal, kecuali bagi Kayu Bulat Budidaya dari Perhutanan Sosial dan Hutan Hak, diberikan tag line Sustainable.
 

  1. Kelompok HILIR dan PASAR, meliputi industri pengolahan kayu primer dan lanjutan dan/ atau yang memperdagangkannya, baik ekspor maupun domestik, yaitu :
No. Lingkup Pelaku Usaha Standar SVLK yang Digunakan Output Sertifikat Masa Berlaku & Periode Penilikan
 
  1.  
PBPHH
(BB terdapat kayu alam atau CITES)
L-3.1 S-Legalitas 6 Tahun

12 bulan sekali
  1.  
PBPHH
(BB seluruhnya kayu budidaya Non CITES) 
L-3.1 S-Legalitas 6 Tahun

24 bulan sekali
  1.  
PBUI
(BB terdapat kayu alam atau CITES)
L-3.2 S-Legalitas
6 Tahun 
12 bulan sekali
  1.  
PBUI
(BB seluruhnya kayu budidaya Non CITES)
L-3.2 S-Legalitas 6 Tahun
24 bulan sekali
  1.  
TPT Kayu Bulat L-3.3 S-Legalitas 6 Tahun

12 bulan sekali
  Eksportir L-3.4 S-Legalitas 6 Tahun

12 bulan sekali
  Importir L-3.5 S-Legalitas 6 Tahun
12 bulan sekali

 
Pelaku usaha di Hilir dan Pasar yang tersertifikasi legalitas hasil hutan wajib membubuhkan Tanda SVLK pada :

  1. Produk kayu atau kemasannya, beserta dokumen angkutan produk kayu dan invoicenya; atau pada
  2. Dokumen angkutan kayu dan invoicenya saja, jika produk tidak dapat dikemas atau dibungkus, misal u wood chips dan pulp

dengan tagline Legal, jika produk kayu menggunakan bahan baku kayu berasal dari pemasok yang memilki S-Legalitas diluar Hutan Hak Kayu Budidaya atau Perhutanan Sosial, atau menggunakan bahan baku kayu CITES,
atau
tag line Sustainable, jika BB produk kayu seluruhnya menggunakan bahan baku kayu berasal dari pemasok yang memilki S-PHL (diluar Kayu CITES) dan/atau Kayu Budidaya berasal dari Hutan Hak dan Perhutanan Sosial.