- LPVI PT TRUSTINDO PRIMA KARYA menerima jasa pelaksanaan sertifikasi SVLK yang meliputi Sertifikasi PHL dan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan, baik pada kelompok HULU maupun HILIR dan PASAR.
-
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) atau Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dari LPVI PT Trustindo Prima Karya, wajib menyampaikan Surat Permohonan Sertifikasi kepada LPVI PT Trustindo Prima Karya dengan melampirkan dokumen persyaratan sertifikasinya, yaitu :
a. Sertifikasi PHL
(PBPH dan Hak Pengelolaan): - SK PBPH / Hak Pengelolaan;
- SK Pengesahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- SK Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang.
- SK Rencana Kerja Tahunan pada periode 6 (enam) tahun terakhir.
- Telah terdapat kegiatan produksi hasil hutan kayu.
b. Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan – HULU
(PBPH dan Hak Pengelolaan yang belum S-PHL, PKKNK, Perhutanan Sosial dan Hutan Hak): - SK PBPH / Hak Pengelolaan / HGU / PPKH / Perhutanan Sosial / Hak Atas Tanah Milik
- SK Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, bagi PBPH dan Hak Pengelolaan.
- SK Rencana Kerja Tahunan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
- Telah terdapat kegiatan produksi hasil hutan kayu
c. Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan - HILIR dan PASAR
(PBPHH, PB untuk Kegiatan Usaha Industri, TPT KB, Eksportir dan Importir): - NIB Berbasis Resiko dengan KBLI mencakup industri pengolahan kayu dan perdagangangannya;
- SK PBPHH / SK TPT-KB, sesuai dipersyaratkan untuk jenis izin usaha tertentu.
- RKOPHHK Tahun berjalan, bagi PBPHH.
- Telah ada kegiatan penerimaan bahan baku dan proses produksi.
- Permohonan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan dapat dilakukan secara berkelompok, bagi pelaku usaha yang merupakan :
a). Pemegang Hutan Hak;
b). TPT Kayu Bulat Kayu Budidaya berasal dari Hutan Rakyat;
c). PBPHH Kapasitas Izin : < 2.000 dan 2.000 s.d. < 6.000;
d). PB untuk Kegiatan Usaha Industri skala Mikro, Kecil dan Menengah
dengan ketentuan 1 (satu) Kelompok Sertifikasi dapat terdiri dari anggota yang berbeda izin usahanya.
Lampiran :
- Form Surat Permohonan PHL
- Form Surat Permohonan Hulu
- Form Surat Permohonan Hilir