1. LPVI PT TRUSTINDO PRIMA KARYA menerima jasa pelaksanaan sertifikasi SVLK yang meliputi Sertifikasi PHL dan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan, baik pada kelompok HULU maupun HILIR dan PASAR.
  2. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) atau Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dari LPVI PT Trustindo Prima Karya, wajib menyampaikan Surat Permohonan Sertifikasi kepada LPVI PT Trustindo Prima Karya dengan melampirkan dokumen persyaratan sertifikasinya, yaitu : 
     

    a. Sertifikasi PHL
     
    (PBPH dan Hak Pengelolaan)
    :
    1. SK PBPH / Hak Pengelolaan;
    2. SK Pengesahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. SK Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang.
    4. SK Rencana Kerja Tahunan pada periode 6 (enam) tahun terakhir.
    5. Telah terdapat kegiatan produksi hasil hutan kayu.
    b. Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan – HULU
    (PBPH dan Hak Pengelolaan yang belum S-PHL, PKKNK, Perhutanan Sosial dan Hutan Hak)
    :
    1. SK PBPH / Hak Pengelolaan / HGU / PPKH / Perhutanan Sosial / Hak Atas Tanah Milik
    2. SK Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, bagi PBPH dan Hak Pengelolaan.
    3. SK Rencana Kerja Tahunan pada periode  1 (satu) tahun terakhir.
    4. Telah terdapat kegiatan produksi hasil hutan kayu
    c. Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan - HILIR dan PASAR
     
    (PBPHH, PB untuk Kegiatan Usaha Industri, TPT KB, Eksportir dan Importir)
    :
    1. NIB Berbasis Resiko dengan KBLI mencakup industri pengolahan kayu dan perdagangangannya;
    2. SK PBPHH / SK TPT-KB, sesuai dipersyaratkan untuk jenis izin usaha tertentu.
    3. RKOPHHK Tahun berjalan, bagi PBPHH.
    4. Telah ada kegiatan penerimaan bahan baku dan proses produksi.

     
     

  3. Permohonan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan dapat dilakukan secara berkelompok, bagi pelaku usaha yang merupakan :

         a). Pemegang Hutan Hak;
         b). TPT Kayu Bulat Kayu Budidaya berasal dari Hutan Rakyat;
         c). PBPHH Kapasitas Izin : < 2.000 dan 2.000 s.d. < 6.000;
         d). PB untuk Kegiatan Usaha Industri skala Mikro, Kecil dan Menengah

         dengan ketentuan 1 (satu) Kelompok Sertifikasi dapat terdiri dari anggota yang berbeda izin usahanya.

Lampiran :

Form Surat Permohonan PHL
- Form Surat Permohonan Hulu
- Form Surat Permohonan Hilir