SVLK

Pengertian dan Implementasinya

SVLK Pengertian dan Implementasinya SVLK atau sistem verifikasi legalitas dan kelestarian adalah sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021, SVLK wajib diimplementasikan dalam usaha pemanfaatan, pengolahan dan peredaran hasil hutan Kayu atau HHBK (hasil hutan bukan kayu) oleh pelaku usahanya atau bersifat mandatory, melalui pelaksanaan Sertifikasi SVLK dan penerbitan Deklarasi Hasil Hutan Secara Mandiri (DHH). Sertifikasi SVLK adalah skema sertifikasi untuk memberikan penjaminan terhadap :

  1. kelestarian pengelolaan hutan oleh pelaku usaha pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, termasuk penjaminan untuk legalitas dan ketelusuran hasil hutannya, dengan dokumen penjaminan bernama Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL);
  2. legalitas dan ketelusuran hasil hutan yang diproduksi oleh pelaku usaha dari kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL) dan Hutan Hak Milik, dengan dokumen penjaminan bernama Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas); dan
  3. legalitas, ketelusuran dan/atau berasal dari hutan yang dikelola secara lestari, atas kayu atau produk kayu yang digunakan sebagai bahan baku produk kayu yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan oleh pelaku usaha, dengan dokumen penjaminan bernama Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas).

Cakupan Sertifikasi SVLK menurut pelaku usaha dan ragam produk hasil hutannya meliputi :  

Sedangkan untuk Deklarasi Hasil Hutan Secara Mandiri (DHH) berlaku kepada :

  1. Kayu bulat berasal dari pohon hasil budidaya di tanah milik atau dikenal hutan hak milik atau hutan rakyat;
  2. Produk kayu yang seluruhnya berbahan baku sesuai dimaksud point 1); dan
  3. Kayu atau produk kayu hasil impor yang Certified

STANDAR ACUAN SERTIFIKASI SVLK Operasional sertifikasi SVLK menggunakan acuan sesuai :

  1. SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;
  2. Standar ISO 19011:2018 Guidelines for Auditing Management Systems;
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
  4. Keputusan Menteri LHK No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Pedoman dan Standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).