TATA CARA PEROLEHAN SERTIFIKAT SVLK

Pelaku usaha yang ingin memperoleh S-PHL atau S-Legalitas  melalui LPVI PT Trustindo Prima Karya harus mengajukan surat permohonan sertifikasi kepada LPVI PT Trustindo Prima Karya dengan tembusan kepada :

  1. Direktur Jenderal PHL;
  2. Direktur PUPH (jika sertifikasi PHL);
  3. Direktur BPPHH (jika sertifikai Legalitas);
  4. Kepala BPHL Wilayah setempat; dan
  5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

Pembuatan dan pengiriman surat permohonan sertifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Form surat permohonan dapat dibuat sendiri atau menggunakan form yang disediakan oleh LPVI Trustindo Prima Karya;
  2. Surat permohonan setidaknya memuat informasi identitas pemohon (nama dan alamat kantor), ruang lingkup sertifikasi yang dimohon dan nama personel penghubung, serta dilengkapi lampiran berupa copy dokumen-dokumen persyaratan sertifikasi.
  3. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Direksi atau Penanggung Jawab badan usaha serta distempel perusahaan.
  4. Pengiriman dokumen surat permohonan ke LPVI TPK, dapat secara langsung ke alamat kantor atau secara elektronik melalui email : trustindoprimakarya@gmail.com