TATA CARA PEROLEHAN SERTIFIKAT SVLK
Pelaku usaha yang ingin memperoleh S-PHL atau S-Legalitas melalui LPVI PT Trustindo Prima Karya harus mengajukan surat permohonan sertifikasi kepada LPVI PT Trustindo Prima Karya dengan tembusan kepada :
- Direktur Jenderal PHL;
- Direktur PUPH (jika sertifikasi PHL);
- Direktur BPPHH (jika sertifikai Legalitas);
- Kepala BPHL Wilayah setempat; dan
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
Pembuatan dan pengiriman surat permohonan sertifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Form surat permohonan dapat dibuat sendiri atau menggunakan form yang disediakan oleh LPVI Trustindo Prima Karya;
- Surat permohonan setidaknya memuat informasi identitas pemohon (nama dan alamat kantor), ruang lingkup sertifikasi yang dimohon dan nama personel penghubung, serta dilengkapi lampiran berupa copy dokumen-dokumen persyaratan sertifikasi.
- Surat permohonan harus ditandatangani oleh Direksi atau Penanggung Jawab badan usaha serta distempel perusahaan.
- Pengiriman dokumen surat permohonan ke LPVI TPK, dapat secara langsung ke alamat kantor atau secara elektronik melalui email : trustindoprimakarya@gmail.com