PENERBITAN SERTIFIKAT SVLK DAN KEWAJIBAN PEMELIHARAANNYA
- Sertifikat SVLK diterbitkan apabila Pengambil Keputusan Sertifikasi LPVI TPK menetapkan Pemohon dinilai LULUS penilaian/verifikasi berdasarkan hasil audit oleh oleh tim auditor LPVI TPK.
- Atas kepemilikan Sertifikat SVLK wajib dilakukan kegiatan :
a. Penilikan, yaitu kegiatan pengawasan untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan standar SVLK; dan
b. Resertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku sertifikat.
- Tidak dapat melaksanakan penilikan sesuai jadwal yang ditetapkan LPVI TPK, dikenakan sanksi pembekuan sertifikat.
- Resertifikasi harus mulai diproses paling lambat pada 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- Baik kegiatan Penilikan dan Resertifikasi harus dilakukan melalui kegiatan audit, tinjauan laporan audit dan pengambilan keputusan.
- Sertifikat SVLK diterbitkan dengan masa berlaku dan periode penilikannya sebagai berikut :