PENERBITAN SERTIFIKAT SVLK DAN KEWAJIBAN PEMELIHARAANNYA

  1. Sertifikat SVLK diterbitkan apabila Pengambil Keputusan Sertifikasi LPVI TPK menetapkan Pemohon dinilai LULUS penilaian/verifikasi berdasarkan hasil audit oleh oleh tim auditor LPVI TPK.
  2. Atas kepemilikan Sertifikat SVLK wajib dilakukan kegiatan :

a. Penilikan, yaitu kegiatan pengawasan untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan standar SVLK; dan

b. Resertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku sertifikat.

  1. Tidak dapat melaksanakan penilikan sesuai jadwal yang ditetapkan LPVI TPK, dikenakan sanksi pembekuan sertifikat.
  2. Resertifikasi harus mulai diproses paling lambat pada 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
  3. Baik kegiatan Penilikan dan Resertifikasi harus dilakukan melalui kegiatan audit, tinjauan laporan audit dan pengambilan keputusan.
  4. Sertifikat SVLK diterbitkan dengan masa berlaku dan periode penilikannya sebagai berikut :