Pembekuan, Pencabutan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
1. LPVI PT Trustindo Prima Karya membekukan S-PHL dan S-Legalitas, apabila klien :
- Tidak dapat melaksanakan audit penilikan sesuai jadwal yang ditetapkan;
- Terbukti melanggar syarat dan ketentuan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan/ atau kelestarian pengelolaan hutan, sesuai hasil audit khusus tindak lanjut surat keluhan dari Pemantau Independen dan Pemerintah;
- Terbukti menyalahgunakan Tanda SVLK dan/atau sertifikat.
- Klien meminta untuk dibekukan sertifikatnya.
2. LPVI PT Trustindo Prima Karya mencabut S-PHL dan S-Legalitas klien dan dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila :
- Selama 3 (tiga) bulan masa pembekukan sertifikat, klien tidak mampu melakukan tindakan perbaikan secara memadai terhadap penyebab sertifikat dibekukan;
- Pada kegiatan penilikan, klien dinyatakan TIDAK LULUS penilaian kinerja PHL dan/atau verifikasi legalitas hasil hutan kayu oleh pengambilan keputusan;
- Sesuai hasil audit khusus, dinyatakan gagal memenuhi standar penilaian kinerja PHL dan/ atau standar verifikasi legalitas hasil hutan.
- Kepemilikan izin usaha untuk pemanfaatan/pengolahan/perdagangan hasil hutan, berakhir masa berlakunya atau tidak mendapatkan perpanjangan;
- Badan usaha klien sedang dalam proses likuidasi;
- Berdasarkan keputusan pengadilan, klien dinyatakan terlibat atau melakukan pelanggaran pidana yang terkait dengan :
- illegal logging atau illegal trading produk kayu;
- hak asasi manusia (HAM); atau
- kerusakan lingkungan hidup.
- Dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa klien melakukan pemalsuan atau menyembunyikan informasi dengan sengaja sehingga keputusan sertifikasi yang telah terjadi dinilai cacat; Klien melakukan suap kepada auditor dan/ atau pengambil keputusan, atau melakukan perbuatan moral hazard lainnya yang menyebabkan ketidakberpihakan dalam kegiatan penilaian atau pengambilan keputusan; atau
- Klien melakukan suap kepada auditor dan/ atau pengambil keputusan, atau melakukan perbuatan moral hazard lainnya yang menyebabkan ketidakberpihakan dalam kegiatan penilaian atau pengambilan keputusan; atau
- Klien meminta untuk dicabut sertifikatnya