Pembekuan, Pencabutan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

1. LPVI PT Trustindo Prima Karya membekukan S-PHL dan S-Legalitas, apabila klien :

  1. Tidak dapat melaksanakan audit penilikan sesuai jadwal yang ditetapkan;
  2. Terbukti melanggar syarat dan ketentuan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan/ atau kelestarian pengelolaan hutan, sesuai hasil audit khusus  tindak lanjut surat keluhan dari Pemantau Independen dan Pemerintah;
  3. Terbukti menyalahgunakan Tanda SVLK dan/atau sertifikat.
  4. Klien meminta untuk dibekukan sertifikatnya.

2. LPVI PT Trustindo Prima Karya mencabut S-PHL dan S-Legalitas klien dan dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila :

  1. Selama 3 (tiga) bulan masa pembekukan sertifikat, klien tidak mampu melakukan tindakan perbaikan secara memadai terhadap penyebab sertifikat dibekukan;
  2. Pada kegiatan penilikan, klien dinyatakan TIDAK LULUS penilaian kinerja PHL dan/atau verifikasi legalitas hasil hutan kayu oleh pengambilan keputusan;
  3. Sesuai hasil audit khusus, dinyatakan gagal memenuhi standar penilaian kinerja PHL dan/ atau standar verifikasi legalitas hasil hutan.
  4. Kepemilikan izin usaha untuk pemanfaatan/pengolahan/perdagangan  hasil hutan, berakhir masa berlakunya atau tidak mendapatkan perpanjangan;
  5. Badan usaha klien sedang dalam proses likuidasi;
  6. Berdasarkan keputusan pengadilan, klien dinyatakan terlibat atau melakukan pelanggaran pidana yang terkait dengan : 
  1. illegal logging atau illegal trading produk kayu; 
  2. hak asasi manusia (HAM); atau
  3. kerusakan lingkungan hidup.
  1. Dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa klien melakukan pemalsuan atau menyembunyikan informasi dengan sengaja sehingga keputusan sertifikasi yang telah terjadi dinilai cacat; Klien melakukan suap kepada auditor dan/ atau pengambil keputusan, atau melakukan perbuatan moral hazard lainnya yang menyebabkan ketidakberpihakan dalam kegiatan penilaian atau pengambilan keputusan; atau
  2. Klien melakukan suap kepada auditor dan/ atau pengambil keputusan, atau melakukan perbuatan moral hazard lainnya yang menyebabkan ketidakberpihakan dalam kegiatan penilaian atau pengambilan keputusan; atau
  3. Klien meminta untuk dicabut sertifikatnya